AD ART Forum Osis Kuningan




Anggaran Dasar 
dan
Anggaran Rumah Tangga
Forum OSIS Kuningan




Forum Osis Kuningan 
Angkatan-6
Tahun 2018


Anggaran Dasar


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran dasar ini yang dimaksud dengan :

Forum adalah Forum Siswa Intra Sekolah Kuningan yang dapat disingkat menjadi FOK.
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Siswa adalah siswa menengah atas Kabupaten Kuningan yang diatur dalam forum.
Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas atau sederajat di Kabupaten Kuningan yang terdaftar dalam forum.
Kuningan adalah Kabupaten yang bertempat di Provinsi Jawa Barat.

Pasal 2

Forum memiliki atribut berupa lambang.
Ketentuan mengenai atribut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dalam Tata Peraturan sebagai berikut :
Memiliki lambang kuda
Memiliki lambang OSIS
Memiliki lambang padi dan kapas
Memiliki almamater Forum OSIS Kuningan
Memiliki semboyan Kabupaten Kuningan

Pasal 3
Forum ini didirikan pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2013.


BAB II
LANDASAN ,TUJUAN, KEGIATAN 
DAN KEDUDUKAN

Pasal 4

Forum ini berlandaskan Pancasila dan UUD Tahun 1945, serta berpedoman kepada landasan daerah, buku pedoman OSIS, norma, dan nilai pendidikan.

Pasal 5

Forum ini memiliki tujuan:
Menampung aspirasi pelajar kuningan dan meningkatkan kualitas organisasi.
Mempererat tali silaturahmi, kekeluargaan dan kerjasama pelajar kuningan.
Ikut serta dalam pembangunan daerah terutama di Bidang Kepemudaan.
Sebagai sarana pembelajaran anggota forum sehingga menjadi generasi yang berkualitas dan menjadi organisator yang baik.

Pasal 6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, Forum menjalankan kegiatan, antara  lain : pendidikan, sosial-kemasyarakatan, menambah keanggotaan Forum, melatih berorganisasi dengan baik, bekerjasama dengan para tokoh masyarakat juga pemerintah untuk berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan pelajar di Kuningan, bekerjasama dengan lembaga lain, serta memberikan alternatif solusi untuk permasalahan-permasalahan pendidikan.
Pasal 7
Kegiatan Forum berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat.
Forum ini berada di dalam naungan Dinas Pemuda Kabupaten Kuningan.


BAB III
 SIFAT

Pasal 8
Forum OSIS Kuningan (FOK) bersifat otonom, kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.


BAB IV
 USAHA

Pasal 9

Membantu pemerintah Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan pemahaman norma dan nilai pendidikan siswa.
Melatih keterampilan berorganisasi yang baik dalam melaksanakan program Forum dan membantu program pemerintah terutama dalam aspek pendidikan. 

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota Forum ini adalah seluruh pengurus OSIS sekolah menengah atas yang terdaftar dalam Forum.
Forum mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus forum.
Ketentuan mengenai keanggotaan dalam Forum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga forum.




BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11

Kepengurusan forum terdiri dari:
Dewan Pertimbangan
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Paripurna
Dewan Pengurus
Ketentuan berkenaan dengan struktur forum, pimpinan forum, dan lain-lain, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga forum.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12

Semua anggota forum berhak mengajukan aspirasi yang membangun guna memajukan forum tanpa melupakan nilai dan norma kekeluargaan dan kode etik yang berlaku.

Pasal 13

Seluruh anggota Forum wajib mentaati segala ketentuan dan peraturan Forum yang berlaku.


BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 14

Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang  diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Forum sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Musyawarah dihadiri oleh peserta musyawarah yang diatur oleh Anggaran Rumah Tangga Forum.
Seluruh peserta musyawarah memiliki hak bicara, dan hak suara.
Urutan pengambilan keputusan untuk mencapai mufakat dilakukan berdasarkan ;
Musyawarah 
Pemungutan suara

Pasal 15

Urutan Musyawarah Forum berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah:
Musyawarah Besar.
Musyawarah Kerja.
Musyawarah Pengurus.
Musyawarah Luar Biasa.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar setelah mendapat persetujuan ketua Dewan Pertimbangan.
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas usul Dewan Pengurus Forum.

BAB X
PENUTUP

Pasal 18

Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar ini maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dalam putusan Dewan Penasihat dan atau Dewan Pertimbangan.
Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Tata Peraturan Forum lainnya.
Pasal 20

Anggaran Dasar Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah ini ditetapkan dalam Musyawarah Besar pada hari Sabtu, tanggal  27 Januari 2018 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.







Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota forum ini adalah pengurus OSIS Sekolah Menengah/Sederajat di Kabupaten Kuningan yang sekolahnya terdaftar di dalam forum.

Pasal 2

Kewajiban anggota forum adalah :
Setiap anggota forum harus menjaga dan memelihara nama baik forum.
Setiap anggota forum harus menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART Forum serta segala Tata Peraturan Forum lainnya.
Berperan aktif dalam setiap kegiatan forum.

Pasal 3
Hak anggota forum adalah :
Setiap anggota forum berhak mengeluarkan aspirasi dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
Setiap anggota forum berhak memilih dan dipilih.
Setiap anggota forum mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan forum.
Setiap anggota berhak menjadi panitia dalam kegiatan forum.

BAB II
GUGURNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4

Keanggotaan anggota forum gugur apabila :
Meninggal dunia.
Tidak lagi berstatus sebagai pengurus OSIS Sekolah Menengah Atas/Sederajat yang terdaftar dalam forum.
Dicabut keanggotaannya sesuai prosedur yang berlaku.
Mengundurkan diri dengan persetujuan Dewan Pembina yang dilaporkan kepada Dewan Penasihat.








BAB III
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 5

Dewan pertimbangan adalah  bagian dari kepengurusan forum yang memiliki kebijakan tertinggi dalam forum dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap forum.
Dewan pertimbangan diketuai oleh Bupati Kabupaten Kuningan serta beranggotakan perangkat-perangkat pemerintahan daerah. 

BAB IV
DEWAN PENASIHAT

Pasal 6

Dewan Penasihat adalah  bagian dari kepengurusan forum yang diketuai oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Kuningan, serta beranggotakan perangkat – perangkat Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Kuningan.

Pasal 7

Dewan penasihat memiliki fungsi sebagai:
Dewan koordinasi dan pengawas pelaksanaan kegiatan dan Tata Peraturan forum.
Dewan yang memproses suatu masalah atas pengurus forum yang diajukan Dewan Pembina.


BAB V
DEWAN PEMBINA

Pasal 8

Dewan Pembina Forum ini adalah pembina OSIS Sekolah Menengah Atas/sederajat di Kabupaten Kuningan yang sekolahnya terdaftar didalam forum.

Pasal 9

Kewajiban Dewan Pembina Forum adalah :
Membina dan mendukung setiap kegiatan forum.
Membantu menyelesaikan masalah yang terdapat dalam forum.
Mengawasi setiap kegiatan yang diadakan forum.
Membentuk Komite Pembina Forum.

Pasal 10

Hak Dewan Pembina Forum adalah :
Mendapatkan laporan kegiatan forum secara berkala.


BAB VI
DEWAN PARIPURNA

Pasal 11

Dewan paripurna adalah bagian dari kepengurusan forum yang terpilih dari pengurus forum tahun sebelumnya.

Pasal 12

Kewajiban Dewan Paripurna adalah :
Sebagai pemberi masukan atas masalah yang terjadi di dalam forum.

Pasal 13

Hak Dewan Paripurna adalah :
Mendapat laporan kegiatan forum.

BAB VII
DEWAN PENGURUS

Pasal 14

Dewan pengurus adalah anggota forum yang terpilih sebagai pengurus forum. 

Pasal 15

Syarat-syarat menjadi Dewan Pengurus adalah :
Merupakan siswa SMA/Sederajat yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Merupakan pengurus OSIS di sekolah yang terdaftar sebagai anggota forum.
Mengikuti dan lulus LDK yang diadakan oleh forum.
Menandatangani kontrak komitmen dan mengikuti pelantikan pengurus.
Dewan Pengurus Wilayah menandatangani kontrak dan dinyatakan oleh Dewan Pengurus Pusat serta pembina.

Pasal 16

Kewajiban Dewan Pengurus Forum adalah :
Melaksanakan dan menjungjung tinggi asas dan tujuan forum.
Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Tata Peraturan Forum lainnya.
Membantu program pembangunan daerah khususnya di Bidang Pendidikan.
Memberi laporan secara berkala kepada Dewan Pembina.

Pasal 17

Hak dan Kewenangan Dewan Pengurus Forum adalah :
Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan Garis Besar Haluan Organisasi atau Tata Peraturan Forum lainnya.
Membuat kepanitiaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan forum serta membubarkan kepanitiaan tersebut.
Mengajukan usulan atau masukan kepada dewan diatasnya.
Meminta dan menerima laporan secara berkala dari Koordiantor Cabang Forum.

Pasal 18

Susunan Dewan Pengurus Forum  :
Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum Forum.
Dewan Pengurus forum terdiri dari:
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris Umum beserta wakil-wakilnya
Bendahara Umum beserta wakil-wakilnya
Divisi-divisi pusat.
Koordinator Wilayah beserta staf-stafnya
Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Koordinator-koordinator Cabang serta para kepala divisi disebut Dewan Pengurus Harian atau Dewan Pengurus Pusat.
Ketua I dan II sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 berada di bawah pengawasan dan koordinasi Ketua Umum Forum.
Dewan Pengurus bertanggungjawab ketika musyawarah besar.
Masa jabatan Dewan Pengurus forum adalah satu periode yang ditandai pelaksanaan Musyawarah Besar sampai pelaksanaan Musyawarah Besar selanjutnya .

Pasal 19

Pembentukan  :
Seluruh Dewan Pengurus Forum tidak diperkenankan merangkap jabatan didalam Dewan Pengurus Forum pada semua tingkat dan tempat.
Dewan Pengurus Forum berhubungan konsultatif dan koordinatif dengan Dewan-dewan diatasnya.

Pasal 20

Kepengurusan Dewan Pengurus Forum gugur apabila :
Meninggal Dunia.
Mengundurkan diri dengan persetujuan Dewan Pembina yang dilaporkan kepada Dewan Penasihat.
Diberhentikan oleh Dewan Pembina dan atau Dewan Penasihat.

BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR FORUM OSIS KUNINGAN

Pasal 21
Musyawarah Besar adalah Musyawarah untuk meminta pertanggungjawaban dari Dewan Pengurus selama masa kepengurusannya, untuk mengadakan perubahan AD/ART bila dianggap perlu, menentukan kebijakan-kebijakan strategis organisasi dan pemilihan ketua Ketua Umum Dewan Pengurus Forum.

Pasal 22

Musyawarah Besar dilaksanakan satu tahun sekali pada waktu yang disepakati dan memungkinkan oleh forum juga oleh persetujuan Dewan Paripurna dan Dewan Pembina.

Pasal 23

Yang berhak menghadiri Muyawarah ini :
Dewan Pertimbangan
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Paripurna
Dewan Pengurus
Anggota Forum

Pelaksanaan MUBES-FOK dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk khusus oleh Dewan Pengurus Pusat Forum.

Pasal 24

MUBES-FOK mempunyai kewenangan :
Mengubah dan Mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Forum atau Tata Peraturan Forum lainnya.
Pembacaan Laporan Pertanggung Jawaban.
Mengangkat dan mengakhiri jabatan.

BAB IX
MUSYAWARAH DEWAN PENGURUS

Pasal 25

Musyawarah Dewan Pengurus Forum adalah musyawarah Dewan Pengurus secara kekeluargaan untuk membahas perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan serta kinerja Dewan Pengurus dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan Dewan Pengurus forum.

Pasal 26

Musyawarah Dewan Pengurus terdiri dari :
Rapat Dewan Pengurus Harian atau Dewan Pengurus Pusat forum, membahas kelanjutan program yang akan diawalkan
Rapat seluruh Dewan Pengurus Forum, membahas hal-hal yang sekiranya perlu disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus.
Rapat Kerja, membahas program – program kerja dan perencanaan setiap kegiatan Forum.
Rapat Wilayah atau divisi, pembahasan setiap wilayah atau divisi secara berkala dan pembuatan laporan rutin kepada Dewan Pengurus Pusat .
Rapat Kepanitiaan, membahas persiapan pelaksanaan kegiatan forum.

Pasal 27

Yang berhak menghadiri Musyawarah ini:
Dewan Pembina
Dewan Pengurus


BAB X
MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 28

Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah untuk membahas permasalahan Forum yang membutuhkan keputusan dengan segera, dan diadakan apabila diperlukan dan memungkinkan.

Pasal 29

Yang berhak menghadiri Musyawarah ini:
Dewan Pembina
Dewan Pengurus








BAB XI
KEUANGAN DAN INVENTARIS ORGANISASI

Pasal 30

Rancangan dan Anggaran Kegiatan Forum harus disahkan melalui Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Pasal 31

Keuangan, kekayaan, dan pembendaharaan forum, uang tunai, surat-surat berharga, sisa dana, dan barang, dimiiki secara sah dan baik.
Segala sesuatu yang menyangkut barang-barang milik forum harus diinventariskan dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 32

Segala sesuatu yang menyangkut keuangan forum baik yang masuk maupun yang keluar harus dilakukan dengan disertai bukti-bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 33

Iuran anggota Forum dikumpulkan di masing-masing sekolah yang terdaftar dalam Forum.
Iuran masing-masing sekolah diatur dan dikelola oleh Koordinator Cabang
Koordinator Cabang harus melaporkan laporan keuangan kepada Dewan Pengurus Pusat.

BAB XII
HIERARKI KEPUTUSAN

Pasal 34

Dewan Pertimbangan
Musyawarah Besar
Musyawarah Kerja
Musyawarah Pengurus





BAB XIII
LAPORANG PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN PENGURUS

Pasal 35

Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Isi LPJ harus sesuai dengan fakta, realita, dan keseluruhan program kerja
Tata Bahasa sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
LPJ Dewan Pengurus forum melingkupi :
Realisasi Program Kerja
Evaluasi : Kekurangan, kendala dan solusi program kerja
Laporan Keuangan
Laporan Inventarisasi
Laporan Kegiatan


BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 36

Setiap anggota Forum dianggap mengetahui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga forum setelah disosialisasikan Dewan Pengurus forum dan mempunyai kewajiban untuk mentaatinya.

Pasal 37

Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Dewan Pengurus bersama Dewan-dewan diatasnya sesuai dengan Tata Peraturan yang belaku yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 38

Anggaran Rumah Tangga forum berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Semua Tata Peraturan Forum yang bertentangan dengan AD/ART forum dinyatakan tidak berlaku atau harus segera disesuaikan.

Pasal 39

Anggaran Rumah Tangga Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah Kuningan ini ditetapkan dalam Musyawarah Besar pada hari Sabtu, 27 Februari 2018 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.


Komentar

Postingan Populer